Minggu, 08 November 2015

 GEDUNG NONGTJIK

Gedung Nongtjik atau pada zaman dahulu dikenal sebagai Gedung Mahkamah Islam Tinggi Surakarta adalah sebuah komplek bangunan tua yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Surakarta atau tepatnya disebelah utara Stadion R. Maladi Sriwedari. Bangunan tersebut kini digunakan sebagai sekolah MAN 2 Surakarta.

Awal mula bangunan ini adalah sebuah rumah tinggal saudagar dari Banjarmasin yang kini tinggal di Malaysia dan sering disebut Nongtjik. Pada tahun 1938 bangunan tersebut digunakan sebagai kantor Departemen Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang kala itu bernama Mahkamah Islam Tinggi Surakarta.

Berdasarkan catatan sejarah, sebelum agama Islam masuk ke Indonesia terdapat dua peradilan yang berlaku, yakni Peradilan Pradata yang berkaitan dengan urasan raja dan peradilan Pandu yang mengurusi diluar masalah raja.

Seiring dengan masuknya Islam di Indonesia, sistem peradilan tersebut kemudian dirubah oleh Raja mataram, Sultan Agung. Perubahan ini mengakibatkan Peradilan Pradata menjadi Peradilan Serambi. Disinilah dimulai babak baru struktur peradilan agama yang kemudian dibentuk Mahkamah Islam

Tinggi pada 1 Januari 1938 berdasarkan Surat Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 12 November 1937 No. 18 dan berkedudukan di Surakarta.

Setelah Indonesia merdeka dan atas usul Menteri Agama, maka pemerintah pada tanggal 26 Maret 1946 menerbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 yang menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Menteri Kehakiman kepada Menteri Agama. Seiring dengan berkembangnya zaman dan keluarnya ketentuan bahwa kedudukan Pengadilan Tingkat Banding harus berada di ibu kota propivinsi, maka pada tanggal 23 Juni 1987 Mahkamah Islam Tinggi Surakarta berpindah ke Semarang dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Semarang.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar