GEDUNG NONGTJIK
Gedung Nongtjik atau pada zaman dahulu
dikenal sebagai Gedung Mahkamah Islam Tinggi Surakarta adalah sebuah komplek
bangunan tua yang terletak di Jalan Slamet Riyadi Surakarta atau tepatnya
disebelah utara Stadion R. Maladi Sriwedari. Bangunan tersebut kini digunakan
sebagai sekolah MAN 2 Surakarta.
Awal mula bangunan ini adalah sebuah
rumah tinggal saudagar dari Banjarmasin yang kini tinggal di Malaysia dan
sering disebut Nongtjik. Pada tahun 1938 bangunan tersebut digunakan sebagai kantor
Departemen Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang kala itu bernama Mahkamah
Islam Tinggi Surakarta.
Berdasarkan catatan sejarah, sebelum
agama Islam masuk ke Indonesia terdapat dua peradilan yang berlaku, yakni
Peradilan Pradata yang berkaitan dengan urasan raja dan peradilan Pandu yang
mengurusi diluar masalah raja.
Seiring
dengan masuknya Islam di Indonesia, sistem peradilan tersebut kemudian dirubah
oleh Raja mataram, Sultan Agung. Perubahan ini mengakibatkan Peradilan Pradata
menjadi Peradilan Serambi. Disinilah dimulai babak baru struktur peradilan
agama yang kemudian dibentuk Mahkamah Islam
Tinggi pada 1 Januari 1938 berdasarkan
Surat Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 12 November 1937 No. 18 dan
berkedudukan di Surakarta.
Setelah Indonesia merdeka dan atas usul
Menteri Agama, maka pemerintah pada tanggal 26 Maret 1946 menerbitkan Penetapan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946 yang menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari
Menteri Kehakiman kepada Menteri Agama. Seiring dengan berkembangnya zaman dan
keluarnya ketentuan bahwa kedudukan Pengadilan Tingkat Banding harus berada di
ibu kota propivinsi, maka pada tanggal 23 Juni 1987 Mahkamah Islam Tinggi
Surakarta berpindah ke Semarang dengan nama Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar